MadiunNetwork.com- Fidyah ialah sebuah tanggung jawab ketika seseorang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadhan dan tidak dapat mengganti hari-hari yang hilang setelahnya (misalnya, karena kondisi kesehatan jangka panjang), maka dia harus membayar (Fidya) untuk diberi makan kepada orang lain.
Jika seseorang menunda mengqadha puasa ramadhan sampai datangnya ramadhan berikutnya, maka jika karena suatu sebab seperti sakit, hamil atau menyusui dan sejenisnya, maka dia tidak wajib melakukan apa-apa kecuali mengqadha hari-hari yang terlewat.
Namun jika tidak ada udzur , maka dia telah berdosa dan harus mengganti hari-hari yang terlewat, tetapi apakah dia harus membayar fidyah atau tidak?
Baca Juga: Ini 5 Tips Membuat Salad Buah Yang Enak Dan Tahan Lama Yang Jarang Diketahui
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Mayoritas berpendapat bahwa fidyah harus dibayar, dan itu adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari.
Pada jawaban soal no. 26865 , kami menyatakan bahwa pendapat yang lebih benar adalah bahwa fidyah itu tidak wajib, tetapi yang membayarnya agar aman telah berbuat baik.
Fidyah menurut mereka yang mengatakan bahwa itu wajib – menjadi wajib bagi orang itu segera setelah Ramadhan berikutnya dimulai, dan dia dapat menawarkannya pada saat itu, atau menundanya sampai dia mengqadha puasanya, tetapi lebih baik bersegeralah melakukannya untuk menunaikan kewajibannya.
Dikatakan dalam al-Mawsu'ah al-Fiqhiyyah (28/76):
Baca Juga: Ledakan akibat bahan mercon terjadi di Kasembon Malang, berikut penjelasannya.
“Mengqadha puasa ramadhan boleh dilakukan kapan saja, akan tetapi mayoritas ulama membatasinya pada waktu tertentu yang harus diqadha yaitu sebelum ramadhan berikutnya dimulai, karena perkataan Aisyah ra. senang dengan dia): "Saya akan berutang puasa Ramadhan tapi saya tidak akan mampu mengqadhanya kecuali di Sya'ban, karena kewajiban saya terhadap Nabi (damai dan berkah Allah besertanya)." Ini mirip dengan shalat, yang tidak boleh ditunda sampai tiba waktu shalat berikutnya.
Dilansir MadiunNetwork.com dari berbagai sumber, Menurut mayoritas ulama, tidak boleh menunda mengqadha puasa Ramadhan sampai Ramadhan berikutnya datang tanpa uzur, dan hal itu menimbulkan dosa, karena hadits Aisyah dibawah ini:
Jika seseorang menunda itu maka dia harus menawarkan fidyah: memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari, karena laporan yang diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas, Ibnu 'Umar dan Abu Hurairah (ra dengan mereka) yang mengatakan tentang orang yang wajib mengqadha puasa yang terlewatkan tetapi tidak melakukannya hingga datang Ramadhan berikutnya: “Ia harus mengqadha dan memberi makan satu orang fakir untuk setiap harinya.” Fidyah ini untuk menundanya. Boleh menawarkan makanan sebelum qadha, pada waktu yang sama, atau sesudahnya.”
Baca Juga: Perebutan Posisi Juara Putaran Akhir dan Grand Final Proliga 2023, BJB Tandamata VS JPF
Artikel Terkait
Orang Madiun Wajib Tau Nih!!! Sejarah dan Asal Usul Munculnya Kabupaten Madiun di Jawa Timur
Resep Sop Konro Khas Makasar, Referensi Untuk Menu Buka Puasa Enak dan Dagingnya Super Lembut
Bahaya! 6 Makanan Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan, Nomor 3 Bisa Menyebabkan Kematian
Jika Ke Ponorogo Jangan Lupa Mampir Kesini, 3 Wisata Religi yang Ramai Dikunjungi, Mana Sajakah?
Link Streaming Liga Champions Real Madrid vs Liverpool, Mampukah Liverpool Bangkit Di Markas Real Madrid?
Wajib tahu! ini 10 manfaat buah kurma untuk kesehatan yang jarang diketahui, berikut faktanya
Udara dingin emang pas makan mie ayam jagung manis yang pedas dan nikmat, cek faktanya
Ini 5 Tips Membuat Salad Buah Yang Enak Dan Tahan Lama Yang Jarang Diketahui
Jadwal Grand Final Proliga 2023, Tim Mana yang Bakal Jadi Kandidat Kuat Juara 2023 Ini?
Gila!! Korban Robot Treding Wahyu Kenzo Ternyata ada di Luar Negeri Juga, Ini faktanya